SEPUTAR IDUL ADHA (QURBAN)
Ayat
dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara
hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati
dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia
mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Hadits
Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW,
apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian,
Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan
qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu
kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika
masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin
berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami
berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu
sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
HUKUM QURBAN
Mayoritas
ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh)
menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada
seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm
menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban
itu wajib.
SYARAT-SYARAT QURBAN
Syarat
dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
·
Orang yang berkurban harus
mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·
Kurban harus binatang ternak,
seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·
Binatang yang akan disembelih
tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta
ekor harus utuh.
·
Hewan kurban telah cukup umur,
yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun,
dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·
Orang yang melakukan kurban
hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
· Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain
0 komentar:
Posting Komentar